SEKILAS KSEI
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berperan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. KSEI sebagai penyedia jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien, memberikan layanan jasa yang mencakup sentralisasi penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek, serta jasa lainnya seperti distribusi hasil tindakan korporasi Emiten.
KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional penyelesaian transaksi Efek dengan warkat, pada tanggal 9 Januari 1998, mengambil alih sebagian fungsi PT Kliring Depositori Efek Indonesia (KDEI) yang merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP). Di tahun 2000, KSEI bersama dengan Self Regulatory Organization (SRO) lainnya yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), mulai menerapkan transaksi perdagangan dan penyelesaian Efek tanpa warkat di Pasar Modal Indonesia. Penerapan tersebut didukung oleh sistem utama KSEI untuk kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan, yaitu The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST).
PROFIL KSEI
Visi KSEI adalah Menjadi Kustodian sentral yang andal dan berdaya saing di tingkat regional. Andal berarti mampu memberikan layanan jasa yang wajar, aman, akurat, teratur, dan tepat waktu. Berdaya saing di tingkat regional berarti memberikan layanan yang inovatif dan efisien sesuai perkembangan pasar regional dan kebutuhan pemakai jasa.
Berbagai tipe Efek tersimpan di KSEI, baik berupa Efek Bersifat Ekuitas (Saham, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu/HMETD, dan Waran) maupun Efek Bersifat Utang (Obligasi, Medium Term Notes/ MTN, Negotiable Certificate of Deposit/NCD, dan sebagainya). Tidak hanya dalam mata uang Rupiah, penyelesaian transaksi di KSEI juga dapat dilakukan dalam mata uang asing, yaitu dolar Amerika dan dolar Singapura.
Beragam inisiatif yang diterapkan serta riset yang diaplikasikan, terus dikembangkan KSEI secara berkelanjutan agar sesuai dengan tren industri terkini serta kebutuhan pasar. Pengembangan yang dilakukan senantiasa berlandaskan pada nilai inti Perusahaan yaitu Excellence, Togetherness, Integrity, dan Continual Development, untuk memberikan hasil yang memuaskan.
Dasar Hukum Pendirian
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Akta Pendirian Perusahaan No. 262 tanggal 23 Desember 1997 dibuat dihadapan Adam Kasdarmadji, Sarjana Hukum
Kepemilikan
N/A
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
Rp60 Miliar
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp30Miliar
Jaringan Usaha
N/A
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id